fbpx

Perbedaan SHGB dan SHM

Perbedaan SHGB dan SHM

 

Sertifikat properti menjadi hal yang cukup krusial dan harus diketahui karena berhubungan dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikan suatu bangunan atau tanah. Sertifikat ini penting ketika kamu ingin melakukan jual beli properti. Oleh karena itu, pahami dahulu apa saja perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik.

 

Apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)?

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau disingkat SHGB adalah hak dan kewenangan yang diberikan pemerintahatau negara untuk menggunakan sebuah lahan yang bukan miliknya. Masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah 30 tahun dan dapat melakukan perpanjangan hingga maksimal 20 tahun.

Biaya perpanjangan SHGB untuk 20 tahun menurut Menteri Keuangan adalah 3% x Luas Tanah x Harga Tanah. Pada tahun ke-31 ditambah dengan daa landreform sebesar 50% dari hasil perhitungan rumus sebelumnya. Sementara itu untuk perpanjangan 30 tahun SHGB adalah 4,5% x Luas Tanah x Harga Tanah.

Apakah ada keterlambatan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan? Ada, dan itu memerlukan biaya yang lebih mahal untuk membayar pengurusan sertifikat yang masa berlakunya telah habis.

 

 

Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik atau disingkat SHM adalah status kepemilkan properti berupa sertifikat, dimana pemegang SHM tersebut memiliki hak dan kepemilikan penuhatas tanah dan bangunan di atasnya. Kepemilikan dan hak penuh ini berlaku tak terbatas hingga pemilik pindah.

 

Perbedaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM)

Kemudian, apa saja perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik? Berikut ini penjelasannya.

Kuasa tanah

Untuk pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan, pemilik hanya berkuasa pada bangunan tanpa tanah. Artinya, pemilik tidak berhak atas lahan yang digunakan. Sedangkan pemilik Sertifikat Hak Milik pemilik berkuasa penuh atas tanah dan bangunan, meliputi penjualan, pengelolaan, dan pendirian bangunan dan lain-lain di atas lahan Sertifikat Hak Milik.

Jangka waktu kepemilikan

Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu 30 tahun.

Sementara itu, Sertifikat Hak Milik berlaku selamanya, sehingga pemilik tidak perlu memperpanjang izin properti.

1. Tujuan investasi

Karena Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan sertifikat berjangka, maka properti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan cocok untuk investasi jangka pendek dan menengah. Berbeda halnya dengan Sertifikat Hak Milik yang berlaku selamanya sangat sesuai bagi kamu yang menginginkan investasi propperti jangka panjang.

2. Kekuatan hukum menjadi jaminan

Terdapat sertifikat properti  Yang dapat dijadikan agunan atau jaminan adalah properti dengan Sertifikat Hak Milik. Dengan sertifikat ini, kamu mendapat kemudahan memperoleh kredit. Berbeda pula dengan properti Sertifikat Hak Guna Bangunan yang lebih berisiko untuk menjadi beban hak tanggungan.

 

 

Bagaimana Cara Mengubah Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik?

Setelah melihat semua perbedaan yang ada, mungkin kamu tertarik untuk memiliki penuh atas propertimu. Kamu dapat mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik melalui BPN (Badan Pertahanan Nasional). Berikut ini cara mengubah hak guna bangunan menjadi hak milik.

Siapkan dokumen persyaratan ke loket pelayanan kantor BPN

Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan mengubah hak guna bangunan menjadi hak milik adalah sebagai berikut.

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi kartu keluarga pemohon
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
  • Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Surat Kepemilikan Lahan
  • Surat Persetujuan dari Kreditor (apabila dibebani hak tanggungan)
  • Sertifikat HGB asli
  • Surat keterangan dari Lurah atau Kades untuk merubah hak guna bangunan menjadi hak milik untuk rumah tinggal
  1. Mengisi formulir permohonan dengan tanda tangan di atas materai
  2. Melakukan pembayaran di loket. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600m2 ialah Rp50.000
  3. Menunggu selama 5 hari, lalu mengambil Surat Hak Milik melalui loket pelayanan kantor BPN.

 

Properti dengan status kepemilikan yang jelas dapat membuat kamu merasa nyaman saat melakukan jual beli properti maupun untuk mendapat hak dan kewajiban yang seharusnya. Menurut kamu, Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik yang cocok untuk propertimu?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *