Mengenal Akta Jual Beli dan Kegunaannya
Di luar sana, ternyata masih banyak transaksi jual beli tanah di bawah tangan dan belum didaftarkan. Padahal, Akta Jual Beli tanah itu penting lho! Tapi, sebenarnya apa sih Akta Jual Beli Tanah itu? Kamu harus tahu hal-hal tentang Akta Jual Beli tanah mulai dari pengertian hingga biaya pembuatannya.
Apa itu Akta Jual Beli Tanah?
Akta Jual Beli (AJB) Tanah adalah dokumen otentik bukti transaksi atas jual beli serta peralihan hak atas tanah dan bangunan. Yang membuat akta ini adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fungsi Akta Jual Beli (AJB)
Kok bisa Akta Jual Beli itu penting? Kegunaan Akta Jual Beli berikut harus kamu tahu.
- Menjadi bukti transaksi penjualan tanah, rumah, dan bangunan lainnya, yang sah dengan harga dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Sebagai bukti perkara apabila terdapat kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya.
- Sebagai bukti bahwa masing-masing pihak memenuhi hak serta kewajibannya.
Ciri-ciri Akta Jual Beli yang Sah
Fungsi Akta Jual Beli sebagai bukti transaksi berarti keaslian dan legalitasnya harus diperiksa. Untuk memeriksa keabsahan Akta Jual Beli, kamu dapat memantau seluruh tahap kontrak penjualan supaya tidak tertipu. Nah, untuk itu amati ciri-ciri Akta Jual Beli di bawah ini.
- Tanda tangan PPAT atau PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) asli dan tidak ada pemalsuan nama pihak terkait.
- Pastikan kontrak penjualan terdaftar dengan cara memeriksa melalui wesite resmi Kementerian ATR/BPN. Perhatikan nomor dan PPAT-nya.
Apabila kamu masih ragu setelah memeriksa sendiri, kamu dapat membawanya ke notaris/PPAT yang dapat membantu kamu memverifikasi dokumen tersebut. Kamu juga dapat membawa salinan akta ke Kantor Pertanahan setempat yang bertanggungjawab atas pembuatan akta.
Berapa Biaya Akta Jual Beli Tanah?
Tak ketinggalan, kamu perlu tahu berapa biaya Akta Jual Beli yang harus dibayarkan. Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pasal 1 dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa uang jasa PPAT pembuat akta tidak boleh >1% dari harga transaksi.
Mari kita bahas dahulu rincian pembayaran biaya Akta Juali Beli.
- PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5% dari harga tanah yang dibayarkan.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% dari NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Berdasarkan nilai ekonomis untuk biaya pembuatan Akta Jual Beli tanah adalah sebagai berikut.
- Nilai transaksi ≤ Rp500 juta, biaya pembuatan akta maksimal 1%
- Nilai transaksi > RP500 juta – Rp 1 milyar, biaya pembuatan akta maksimal 0,75%
- Nilai transaksi > Rp1 milyar – Rp2,5 milyar, biaya pembuatan akta maksimal 0,5%
- Nilai transaksi > Rp2,5 milyar, biaya pembuatan akta maksimal 0,25%
Untuk pembayaran akta itu sendiri dapat dilakukan secara tunai maupun cicilan. Selain biaya-biaya yang tercantum di atas, biasanya pihak notaris akan menagih biaya lagi, meliputi biaya validasi PPh, biaya validasi BPHTB, PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) balik nama dan hak tanggungan.
Berapa Lama Pembuatan Akta Jual Beli Tanah?
Proses pembuatan Akta Jual Beli tanah memakan waktu ± 1 bulan, jika tidak terdapat sengketa tanah. Proses tersebut dihitung dari jangka waktu selama 14 hari proses pengurusan berkat melalui PPAT dan 14 hari proses balik nama yang dilakukan melalui Kantor BPN.
Kapan Akta Jual Beli dibuat? Setelah proses pembayaran seluruh kewajiban pajak yang timbul atas transaksi jual beli properti lah kamu harus segera membuat Akta Jual Beli. Jika membuat Akta Jual Beli di notaris, prosesnya bisa sampai 6 bulan, apabila tidak ada syarat yang kurang.
Ini saatnya kita melek terhadap pentingnya Akta Jual Beli. Setelah mengerti tentang pengertian, kegunaannya, dan lain-lain, kamu dapat mengurus sendiri pembuatan Akta Jual Beli. Tapi, jika tidak ingin ribet dan takut ada kesalahan atau pemalsuan yang tidak kamu teliti, maka kamu dapat menggunakan jasa notaris saja.